Halteng TM.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halteng, Rivani A Rajak dinilai menutupi sesuatu hal pada rapat pembahasan pelaksanaan APBD Halteng tahun anggaran 2018 yang berlangsung di gedung pertemuan DPRD di Bukit Loiteglas baru – baru ini.
Dalam pembahasan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Halteng, Fahris Abdullah dan dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Halteng itu, terlihat ada sesuatu hal yang mengganjal dalam pembahasan itu.
“Sekwan Rivani A Rajak ketika melihat saya langsung meminta agar awak media keluar dari ruangan rapat tersebut. Anehnya lagi, kedua infokus yang menayangkan pelaksanaan APBD 2018 pun dimatikan oleh Sekwan sehingga terkesan pembahasan itu tak dilihat oleh awak media,” jelas Ode.
Kemudian terkait dengan sanggahan Sekwan tentang pemberitaan yang saya beritakan, pun dinilai keliru. Sebab, meminta media lain untuk memberikan sanggahan atau hak jawab. Padahal, menempuh hak koreksi dan hak jawab yang diberitakan harus ke media yang memberitakan, bukan meluruskan pemberitaan pada media lain. “Inikan Sekwan juga keliru juga atau bisa dibilang gagal paham tentang kerja media pers dan aturanya.
“Sekwan DPRD Halteng harus memberikan hak jawab dan hak koreksinya ke media Teropongmalut.com agar tidak terkesan memanfaatkan media lain atau mengaduh domba para media,” kesalnya.
Ode menambahkan bahwa terkait dengan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya, (Sekwan). Untuk itu, hak koreksi luruskan Sekwan lebih keliru lagi. Sebab, didalam UU Pers diberikan hak untuk mengoreksi jika dinilai merugikan pihaknya.
Tapi bukan berarti memanfaatkan media lain untuk melakukan sanggahan atau hak koreksi,” tandasnya.
Lebih lanjut Ode sampaikan bahwa terkait pengusiran wartawan beberapa hari lalu hingga saat ini, Sekwan belum memberikan alasan terkait pembahasan tertutup yang dilakukannya baru-baru ini, padahal awak media telah berusaha ingin mengetahui alasan pembahasan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang dilakukan secara tertutup itu.
Konsititusi Menjamin Kemerdekaan Pers
Dengan mengacu pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pada butir dua, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Butir ketiga, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”. (Jn/Red)

















