Jakarta, Teropongmalut.com — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sedang mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk posisi presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah DPD, RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia pada hari Jum’at, 05 April 2024.
Sidang ini merupakan wujud dari adu bukti dan argumentasi hukum antara pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait dengan hakim MK. Dr. Abdul Aziz Hakim, S.H., M.H., salah satu pakar hukum tata negara dan juga kuasa hukum Ganjar – Mahmud, berpesan kepada pihak-pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi agar bersabar dan menahan diri sambil menunggu hasil sidang.
Dr. Abdul Aziz Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas PHPU pilpres 2024 sangat ditunggu-tunggu oleh rakyat dan pihak-pihak yang bersengketa.
Lanjut Hakim berharap sidang di MK dapat dihadiri oleh mereka yang berkapasitas dan berpengetahuan hukum, seperti Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, Prof. Yusri Izra Mahendra, Dr. Bambang Wijayanto, Dr. Refly Harun, Prof. Dr. Otto Hasibuan, dan lainnya.
Menurut Dr. Abdul Aziz Hakim, S.H., M.H., suasana sidang di MK sangat berbeda dengan sidang di peradilan konvensional.
Sidang di MK adalah sidang penguatan ilmu hukum, di mana seluruh pihak mempertahankan argumentasi hukumnya.
Proses sidang di Mahkamah Konstitusi merupakan satu potret bagaimana menggali hukum bukan hanya dari perspektif undang-undang tetapi juga dari doktrin dan jurusprudensi kebiasaan yang sudah menjadi sumber hukum formal.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi epicentrum atau kiblat edukasi bagi peradilan umum atau khusus di negeri ini.
Dalam penyelesaian hukum, tidak hanya berpedoman pada undang-undang saja, tetapi juga ada doktrin dan pendapat ahli. Dr. Abdul Aziz Hakim, S.H, M.H., menegaskan bahwa semua pemohon dan pihak terkait telah maksimal menyampaikan seluruh argumentasi dan alat bukti dalam persidangan di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Taufik Sibua/Red)