Terdakwa Pencabul Anak Dibawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

Halteng TM.com – Kadar Noh SH selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Soa-Sio Provinsi Maluku Utara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halteng Lulu Maluku SH Rabu, (20/03/2019) pukul 11.13 wit di ruang sidang di desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Rizal Mansur (31) warga desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara atas perbuatan cabul yang dilakukanya terhadap mawar anak di bawah umur belum lama ini.

Terdakwa melakukan tindak pidana bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizal Mansur dengan pidana penjara selama 10 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 60 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada November 2017 silam, dimana saat itu terdakwa mengajak DF untuk pergi kesebuah losmen di Jalan Pramuka, saat itu korban menanyakan kepada terdakwa kenapa harus kelosmen, terdakwa lantas menjawab hanya tidur tiduran saja.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim memberatkan perbuatan terdakwa (Rizal Mansur) karena telah merusak nama baik keluarga dan masa depan korban. Selain itu, terdakwa juga sudah berulangkali melakukan hal yang sama kemudian melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Terdakwa juga di ringankan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soa-Sio karena bersikap sopan sekaligus mengakui dan menyesali perbuatan di persidangan.

Hadir dalam persidangan tersebut Kadar Noh SH sebagai Hakim Ketua PN Soa-Sio, Ferdinan SH MH dan Bahkruddin Tomajahu SH MH (Hakim Anggota), serta didampingi Siswadi SH sebagai Panitra Pengganti. (Ode)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *