Terkait Polemik Pengambilan Telur Ikan Di Sula, Plt. Kadis DKP Tegaskan Itu Ilegal

SULA-TeropongMalut.com, Kasus pengambilan telur ikan terbang di wilayah perairan Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, oleh Nelayan asal Sulawesi kini menjadi isu hangat yang di perbincangan di tengah-tengah Masyakat.

Hal ini kemudian mendapat sorotan dari kalangan pemuda dan para Aktivis setempat. Mereka merasa kecewa atas tindakan yang di lakukan oleh pihak DKP Sula karna telah memberikan rekomendasi kepada para Nelayan asal Sulawesi itu sehingga berani beroperasi mengambil telur ikan terbang di perairan Kecamatan Mangoli Utara.

Mereka juga menilai bahwa hal ini tidak boleh di berikan oleh pihak yang berwenang, karna jika di biarkan maka akan berdampak fatal serta merugikan masyarakat dan daerah.

Menanggapi kekecewaan itu, Sahlan Norau, selaku Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sula, pada Jum’at (17/09/2021), akhirnya bersuara.

Kata Sahlan, terkait aktivitas pengambilan telur ikan terbang di perairan Kecamatan Mangoli Utara yang meresahkan masyarakat itu, pihak DKP tidak pernah memberikan izin untuk pengoperasian, DKP hanya mengeluarkan berupa rekomendasi.

“Perlu saya sampaikan, terkait dengan rekomendasi yang saya keluarkan itu untuk pengurusan izin tangkap di PSPT Provinsi, jadi itu bukan izin karna kami DKP Sula tidak memiliki kewenangan dalam hal mengeluarkan izin,” katanya.

Namun, lanjut Sahlan, rekomendasi yang dimaksud telah disalahkan gunakan oleh mereka (Nelayan), karena telah jadikan itu sebagai dasar untuk beroperasi. Rekomendasi itu bukan untuk dijadikan sebagai surat izin tangkap apalagi sampai pengambilan telur ikan, itu tidak bisa karena akan menyalahi aturan yang ada.

Plt. Kadis DKP Kepulauan Sula juga menegaskan bahwa aktivitas pengambil telur ikan terbang dengan berdasarkan rekomendasi itu ilegal.

“Maka perlu saya tegaskan bahwa, pengambilan telur ikan di perairan Mangoli Utara dengan menggunakan rekomendasi dari DKP yang saya keluarkan adalah ilegal dan tidak sah. Sekali lagi kegiatan pengambilan telur ikan terbang di wilayah perikanan Kabupaten Kepulauan Sula adalah ilegal”, tegasnya.

Mantan Akademisi Unkhair itu juga menambahkan bahwa, rekomendasi yang dikeluarkan DKP Kepulauan Sula tertanggal 12 Juli 2021 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

“Jika masih terdapat nelayan yang menggunakan rekomendasi tersebut untuk melakukan aktivitas ilegal fishing atau mengambil telur ikan terbang, maka kepada aparat yang berwajib dapat menghentikan aktivitasnya dan dapat menahan armada tangkap bila masih terus beroperasi” harapnya. (Fai/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *