Tiga Tersangka Investasi Bodong diserahkan ke Kejari Ternate

TERNATE, teropongmalut.com

Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat (28/06) menerima pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka investasi Bodong dari Polda Malut. Adapun tersangka investasi bodong Karapoto berjumlah tiga orang yakni masing-masing atas nama Joko, anti, dan lili. Demikian disampaikan JPU Kejati Malut Muksin, saat dikonfirmasi teropong malut.com di sela-sela penyerahan tersangka di Kantor Kejari Ternate Jumat

FOTO : JPU Kejati Malut Muksin

Mereka bertiga kata Muksin, merupakan Tersangka investasi Bodong karapoto jilid II. Para tersangka itu dijerat dengan Undang-undang Perbankan pasal 46 atau UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman antara 5-15 tahun penjara

Selain itu mereka juga dijerat dengan KUHP pasal tentang penipuan atau pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 penggelapan dengan ancaman hukum paling tinggi 4 tahun penjara. (Dar)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *