TERNATE, teropongmalut.com
Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat (28/06) menerima pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka investasi Bodong dari Polda Malut. Adapun tersangka investasi bodong Karapoto berjumlah tiga orang yakni masing-masing atas nama Joko, anti, dan lili. Demikian disampaikan JPU Kejati Malut Muksin, saat dikonfirmasi teropong malut.com di sela-sela penyerahan tersangka di Kantor Kejari Ternate Jumat

Mereka bertiga kata Muksin, merupakan Tersangka investasi Bodong karapoto jilid II. Para tersangka itu dijerat dengan Undang-undang Perbankan pasal 46 atau UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman antara 5-15 tahun penjara
Selain itu mereka juga dijerat dengan KUHP pasal tentang penipuan atau pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 penggelapan dengan ancaman hukum paling tinggi 4 tahun penjara. (Dar)
















