SULA-TeropongMalut.com, Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk menyelidiki izin CV Azzahra Karya, mulai melakukan uji petik.
Uji petik di lakukan atas hasil Investigasi lapangan oleh Tim Investigasi beberapa hari lalu di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam Investigasi tersebut, Tim Investigasi menemukan beragam kejanggalan yang di lakukan oleh pihak CV AK. Alhasil, Tim Investigasipun mencurigai bahwa Izin operasi dari CV AK diduga kuat adalah Izin yang ilegal.
Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Mahyudin Umasangaji, selaku Ketua Tim Investigasi pada awak media, Kamis (26/08/2021) membenarkan hal itu.
“Hari ini, Tim Investigasi mulai melakukan uji petik atas hasil Investigasi Tim terhadap izin beroprasinya perusahan kayu tersebut”, ucapnya.
Kata Mahyudin, seharusnya ada kerja sama yang baik antara pihak perusahaan (Cv AK), dengan Pemerintah dan Masyarakat. Namun, Masyarakat juga harus terbuka soal kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat, terkait apa yang nanti dibuat oleh perusahan.
Lebih lanjut, Mahyudin juga menambahkan bahwa, pihak perusahaan juga harus menjelaskan bahwa izin operasinya itu menggunakan hak pengelolaan lahan (HPL) ataukah izin pemanfaatan kayu (IPK) maupun hak guna usaha (HGU). “Ini harus dijelaskan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, agar masyarakat pun dapat memahaminya,” tuturnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa, sejauh ini yang di ketahui izin CV Azzahra Karya adalah izin yang bergerak di bidang pertanian, yakni penanaman Pala.
Sementara Staf Khusus Bupati Sula Bidang Lingkuan Hidup (BLH), Rahmat Soamoleh, mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal yang di temukan Tim ketika lakukan Investigasi lapangan.
Temuan tersebut antara lain, pemalsuan dokumen kelompok tani, pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani, serta izin amdal beroprasinya CV AK seharusnya tiga bulan sebelum perusahan masuk itu harus konsultasi publik dengan masyarakat dan tertuang dalam berita acara, ada kesepakatan antara pemerintah desa, serta masyarakat dan pihak perusahan.
“Apabila ada kesepakatan itu, baru di bahas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar Izin itu bisa berlaku aktif, dan ada termuat dalam berita acara lagi atas kesepakatan antara masyarakat dan perusahan terkait poin poin apa saja yang harus di penuhi oleh perusahan”, ucap Rahmat.
Selain itu, lanjut dia, CV AK juga diduga memalsukan tanda tangan Ketua Kelompok Waifata Kombihu, Kadir Buamona. “Ini jelas melanggar peraturan perundangan-undangan, maka dengan demikian, atas temuan yang ada Cv AK berpotensi ditutup,” tegasnya.
Tim Investigasi ini terdiri dari Asisten II Setda Sula, Staf Khusus Bupati Sula, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, BPBD, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun, peserta yang ikut dalam rapat tersebut, Camat Mangoli Tengah, dan Babinkamtibnas Mangli Tengah. (Fai/red)

















