HALTIM-TeropongMalut.com, Konflik lahan antara PT Alam Raya Abadi (PT ARA) dan masyarakat Desa Subaim, Kbupaten Halmahera Timur kembali memanas dan kian terbuka ke ruang publik. Di tengah tuntutan warga agar pihak Perusahaan melaksanakan kompensasi lahan kepada warga pemilik lahan sebagaimana MoU yang dibuat pada tahun 2013 lalu, kini menghadapi ancaman Proses hukum dari PT ARA. Sebab, Perusahaan tambang nikel itu mulai membawa konflik dengan warga Subaim ke ranah pidana.
Kuasa hukum masyarakat Desa Subaim, Sofyan Sahril, SH, kepada TeropongMalut.com Minggu 25 Januari 2026 menyebut aksi pemalangan yang dilakukan warga telah memasuki minggu kedua, terhitung sejak 22 Januari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terbuka atas kewajiban kompensasi lahan yang tidak dijalankan perusahaan.
“Ini bukan aksi tiba-tiba. Ini reaksi atas hak yang tidak dipenuhi bertahun-tahun. Kami sudah beri ruang dialog, tapi tidak ada realisasi,” kata Sofyan.
Sofyan mengungkapkan, sebelumnya pihak PT Jaga Aman Sarana sempat menemui masyarakat dan menyampaikan komitmen penyelesaian kompensasi. Namun janji tersebut, menurut warga, tidak pernah diwujudkan.
“Janji itu tidak lebih dari penenang situasi. Ketika tidak ada realisasi, warga kembali melakukan pemalangan. Ini murni perjuangan hak,” tegasnya.
Lebih jauh, Sofyan menegaskan bahwa persoalan ini berakar pada perjanjian tertulis tertanggal 11 April 2013 antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Namun hingga kini, isi perjanjian tersebut dinilai tidak dijalankan sama sekali oleh pihak perusahaan.
“Karena kewajiban itu diabaikan, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026,” ujar Sofyan.
Ironisnya, di saat proses perdata tengah berjalan, masyarakat justru kembali dihadapkan pada langkah hukum pidana. Empat warga pemilik lahan dilaporkan atas keterlibatan mereka dalam aksi pemalangan.
Keempat warga tersebut yakni Kadim Ternate, Sofyan Sahril, Rahmat Alle, dan Arman Ebit, Ketua Karang Taruna Desa Subaim. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Ikmal Yasir pada 17 Januari 2026.
“Mereka ini pemilik lahan sah, bukan pihak luar. Mereka sedang memperjuangkan haknya sendiri. Ketika jalur dialog dan perdata ditempuh, justru muncul laporan pidana. Ini yang membuat masyarakat merasa ditekan,” kata Sofyan.
Menurutnya, langkah tersebut semakin memperkuat kekhawatiran warga bahwa proses hukum digunakan sebagai alat untuk meredam perlawanan dan memperlemah posisi tawar masyarakat.
Warga Desa Subaim menyatakan akan tetap bertahan melakukan aksi pemalangan hingga perusahaan menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi sesuai perjanjian dan menghentikan langkah-langkah hukum yang dinilai memperuncing konflik.
“Kami tidak menolak investasi. Kami hanya menuntut hak yang dijanjikan dan dihormati sebagai pemilik lahan,” tegas perwakilan warga.
Sementara itu Legal PT ARA Ikmal Yasir, yang dikonfirmasi via whats app Minggu 25 Januari 2026 hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (tim/red)
















