Haltim – TeropongMalut.com. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Halmahera Timur, Riko Debuturu, hingga kini enggan memberikan keterangan resmi terkait data usaha mikro di Halmahera Timur, baik yang telah mengantongi izin maupun yang belum memiliki legalitas usaha. Senin (02/02/2026)
Padahal, data usaha mikro tersebut merupakan informasi publik yang krusial, terutama dalam rangka transparansi pembinaan UMKM, penyaluran bantuan, serta pengawasan kebijakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha kecil di daerah.
Berdasarkan penelusuran media JNewstv.com dan TeropongMalut.com, upaya konfirmasi telah dilakukan sejak 31 Januari 2026. Saat itu, awak media menghubungi Riko Debuturu melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait jumlah usaha mikro yang telah berizin dan yang belum memiliki izin usaha.
Namun, respons yang diberikan hanya sebatas jawaban singkat, “nanti setelah saya pulang baru ketemu”. Sayangnya, janji tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Hingga Senin (02/02/2026), tidak ada jawaban lanjutan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan.
Upaya konfirmasi ulang melalui WhatsApp pun kembali menemui jalan buntu. Pesan wartawan diketahui telah terkirim dan terbaca, namun tidak mendapat balasan. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan awak media dan publik, sekaligus memunculkan dugaan kuat bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari klarifikasi atas persoalan data usaha mikro tersebut.
Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mewajibkan badan publik dan pejabatnya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Data usaha mikro bukan informasi rahasia. Justru itu bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibuka ke publik, apalagi menyangkut pembinaan, bantuan, dan legalitas usaha masyarakat,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Halmahera Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, Riko Debuturu belum memberikan klarifikasi resmi kepada TeropongMalut.com terkait alasan tidak disampaikannya data tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. (Yusri)





















