Ubaid Diminta Evaluasi Kinerja Riko Debituru Kadis Disperindagkop Bermental Korupsi dan Tidak Bermoral

Haltim – Teropongmalut.com. Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Riko Debituru Kadis Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencengangkan: Rp191.580.000.

Riko Debituru dinilai Bermental dan bermoral buruk karna korupsi di anggap tidak layak, berdasarkan hasil temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Haltim Tahun 2024 yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Dari total kelebihan pembayaran itu, baru Rp50.000.000 yang dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih tersisa Rp141.580.000 yang hingga kini belum dipulihkan.

Angka ini bukan sekadar nominal karna besar dugaan kalau itu yang diketahui, tapi yang belum diketahui masih banyak anggaran yang terjadi penyimpangan-penyimpangan dan di salah gunakan, dengan anggaran yang melekat didinas sangat banyak dan besar, hingga hal ini menyisakan pertanyaan besar, ke mana sisa uang rakyat itu?

Seperti halnya yang telah ditemukan berdasarkan fakta dari permainan Riko Debituru, salah satunya modus perjalanan fiktif, Biaya Melambung, dan Tumpang Tindih. BPK mengurai secara detail sumber kelebihan pembayaran tersebut:

  • Rp149.755.000 tidak sesuai kondisi riil (indikasi perjalanan tidak sesuai fakta),
  • Rp2.920.000 melebihi standar satuan biaya,
  • Rp38.905.000 akibat perjalanan dinas ganda atau tumpang tindih.

Temuan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif. Ada indikasi keras terjadi tindakan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan oleh Riko Debituru selaku Kadisperindagkop yang menunjukan lemahnya pengendalian internal, bahkan potensi penyimpangan anggaran yang sistematis.

Praktik tersebut diduga melanggar:

  • Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Biaya,
  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran wajib melakukan verifikasi ketat atas pertanggungjawaban perjalanan dinas. Jika laporan tidak sesuai fakta, maka itu bukan lagi kelalaian biasa—melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Disperindagkop UKM Haltim, Riko Debuturu, justru terkesan menutup diri. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tidak digubris. Sejumlah wartawan bahkan mengaku nomor mereka diblokir.

Tak hanya itu, muncul dugaan adanya sikap emosional dan pembentakan terhadap jurnalis yang mencoba meminta klarifikasi. Jika benar, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan sekaligus pengabaian prinsip transparansi publik.

Sikap ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Praktisi hukum Maluku Utara, Syafridhani Smaradhana, SH., MKn, angkat bicara. Ia menegaskan, temuan inspektorat dan BPK yang tidak segera dipulihkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Menurutnya, jika terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Ia juga menyarankan kepada bupati Haltim Ubaid, untuk berhati hati terhadap prilaku type kadis seperti ini karna sangat merugikan bagi pemerintah Halmahera Timur, ia pun menyoroti sikap pejabat yang menghalangi kerja jurnalistik dianggap gagal paham, karna pasti sangat merugikan bagi pemerintahannya.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Syafridhani.

Ia menambahkan, pejabat publik tidak boleh alergi terhadap pertanyaan media. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.

“Kalau pejabat memblokir wartawan atau mengintimidasi jurnalis agar tidak memberitakan fakta, itu bukan hanya tidak etis, tapi bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction terhadap fungsi kontrol sosial pers,” ujarnya.

Publik kini mendesak Inspektorat Haltim melakukan audit investigatif mendalam, termasuk menelusuri aliran dana Rp141 juta yang belum dikembalikan.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan juga diminta turun tangan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur di massa kepemimpinan Ubaid Anjas, hal ini mempengaruhi anggapan dari tingkat berhasil memajukan Haltim atau tidak, pertanyaannya apakah temuan ini akan dituntaskan secara transparan? Atau justru menguap tanpa kejelasan?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindagkop UKM Haltim belum memberikan klarifikasi resmi.

Satu hal yang pasti, uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Dan publik berhak tahu ke mana setiap rupiah anggaran itu mengalir.

(Yusri)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *