Wakil Rakyat Halteng Dilaporkan Terlibat Pengroyokan Warga Nelayan

Halteng, TM.com – Anggota DPRD Halteng Fahris Abdullah dikabarkan akan berurusan dengan kepolisian di Polres Halteng atas pelimpahan Laporan Polisi (LP) dari Polres Haltim Nomor : LP/06/VI/2018/Res Haltim dengan Tanda Terima Pelimpahan Nomor : STT/181/VIII/2018/Reskrim.

Pelimpahan perihal tersebut diatas diterima penyidik Polres Halteng pada tanggal 15 Agustus 2018 terkait penyerahan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana pengroyokan yang terjadi pada hari Selasa, (19/6/2018) di Pulau Sayafi Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah dengan LP/06/VI/2018/Res Haltim tanggal 23 Juni 2018 serta surat perintah penyilidikan nomor Sp.Lidik/31/VI/2018/Reskrim yang telah diserahkan dan diterima penyidik Reskrim Polres Halteng.

Pria yang diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan itu diduga terlibat pengroyokan lima warga nelayan diantaranya Yoab Pareda (36) selaku pelapor, dan Fiktor Maulana (49), Jemi Sihur (47), Yoksan Musaling (51) dan Noferson Musaling (31) sebagai saksi. Kelima warga itu di keroyok pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018, kurang lebih pukul 11.00 WIT di Pulau Sayafi.

Pengroyokan yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua I DPRD Halteng itu terjadi di Pulau Sayafi, pada saat itu, kelima orang tersebut sedang mamancing ikan. “Saat mancing, kami langsung didatangi oleh sejumlah warga, mereka suruh kami ke darat (Sayafi). Sampai di pantai, mereka langsung merusak barang-barang kami,” tutur Yoab kepada kru media ini lewat via telepon genggam Rabu, (29/1/2020) kemarin.

Sebelum melakukan aksinya, lanjut Yoab, Fahris sempat menuduh melakukan aktifitas Illegal Fishing. “Fahris tanya katanya dari mana. Dia bilang kami buang bom, padahal kami cuma mancing. Sempat saya suruh dia cek isi perahu kami jika ada bom atau racun. Nah, dia langsung pukul, katanya ada bukti,” kisahnya.

“Saya di tonjok dan ditendang di rusuk bagian kiri sampai jatuh. Kemudian dia kejar dan injak di batang leher saya. Terus dia pukul dari bawah kena bibir saya. Habis itu dia suruh kami mandi di air laut. Dan dia suruh kami pulang,” terangnya.

Yoab juga menjelaskan bahwa paska kejadian itu, keseharian empat temannya yang telah di pukul Fahris hanya bisa mengkonsumsi bubur. “Waktu itu kami hampir mati, teman saya yang dua orang itu selama dua hari cuma bisa makan bubur,” sambungnya.

Sebelum mancing, para nelayan ini sempat meminta izin di salah satu pegawai Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara yakni, Pak Hasan.

Atas kasus pengroyokan dan penganiayaan ini, Yoab mendesak kepada pihak Kepolisian dalam hal ini, Polres Halteng untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini sesuai hukum dan UU yang berlaku.

Sementara Fahris saat dihubungi lewat Via Telepon genggam Kamis, (30/1/2020) sore tadi mengakui aksi pemukulan tersebut. Alasanya, para nelayan ini tidak memiliki izin lengkap dan telah melakukan aktifitas illegal fishing.

“Masalah ini sudah ditangani Polres Halteng. Penyidik sudah sampaikan itu, kita tunggu saja proses selanjutnya seperti apa”. Sembari mengatakan, “Semua itu ada buktinya kenapa bisa terjadi pemukulan. Masa tidak ada angin tidak ada hujan bisa terjadi seperti itu. Mereka juga sudah mengaku telah melakukan pengeboman. Sebab saat bulan puasa itu banyak ikan yang mati. Mereka juga tidak punya surat izin lengkap,” ungkapnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *