Haltim, TeropongMalut – Polemik penggunaan Dana Desa (DD) tahap III Bokimaake untuk pembangunan jalan tani di wilayah administrasi Desa Lolobata semakin memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bokimaake menegaskan bahwa hasil musyawarah dusun (musdus) menunjukkan mayoritas masyarakat menolak proyek tersebut karena dianggap melanggar wilayah kewenangan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Rabu, 10 Desember 2025.
BPD menyebut penolakan warga sangat beralasan. Di wilayah Bokimaake sendiri, sejumlah ruas jalan tani masih rusak parah dan membutuhkan pembangunan mendesak. Namun justru Dana Desa dialihkan ke wilayah desa lain tanpa persetujuan masyaraka.
“Ini soal administrasi. Dana Desa Bokimaake wajib digunakan untuk pembangunan di dalam wilayah Bokimaake, bukan di desa lain,” tegas salah satu anggota BPD dalam rapat musdus.
Meski diakui bahwa beberapa warga Bokimaake memiliki lahan perkebunan di area yang masuk wilayah Desa Lolobata, BPD menegaskan fakta itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan lokasi proyek yang dibiayai Dana Desa.
“Walaupun ada warga yang berkebun di Lolobata, tetap saja itu bukan wilayah administratif Bokimaake. Dana Desa tidak boleh dipakai membangun di luar batas desa,” sambungnya.
Di tengah polemik, warga juga melayangkan kecurigaan bahwa pembangunan jalan tani tersebut mengarah pada kepentingan pribadi. Pasalnya, ruas jalan yang dibangun diduga menuju area kebun milik bendahara desa. Dugaan inilah yang mempertebal penolakan masyarakat.
Sekretaris Karang Taruna Bokimaake, Marwan Buka, memberikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah desa. Menurutnya, pembangunan harus berbasis data masalah masyarakat, bukan keinginan individu.
“Pembangunan memakai Dana Desa harus mengikuti asas kewenangan lokal berskala desa. Jika pembangunan dilakukan di luar wilayah administrasi atau untuk kepentingan pribadi aparat desa, itu penyalahgunaan kewenangan dan anggaran,” tegas Marwan.
Marwan juga mengingatkan bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas menyebutkan bahwa pembangunan desa harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk keuntungan pihak tertentu.
Ia turut menegaskan larangan tegas bagi kepala desa, sebagaimana termuat dalam Pasal 29 huruf (a) dan (b), yakni:
- Dilarang merugikan kepentingan umum.
- Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.
“Setiap desa memiliki batas wilayah yang sah. Seluruh kebijakan pembangunan yang dibiayai Dana Desa wajib berada dalam batas itu,” lanjut Marwan.
Atas dugaan penyimpangan ini, Marwan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, melalui Dinas PMD dan Inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap oknum pemerintah Desa Bokimaake.
“Kami meminta Pemkab Haltim, PMD, dan Inspektorat segera mengevaluasi dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan ini. Pembangunan tidak boleh keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Jurnalis: Yusri



















