Warga Sangowo Timur, Morotai, geram dengan tindakan debt collector yang arogan.

Pulau Morotai, Teropong Malut — Kebiasan PT Adira Tobelo sebagai pihak diler memanfaatkan debt collector/leasing untuk menagih tunggakan setoran kredit macet pada Sabtu, 04 Mei 2024.

Namun, debt collector tersebut melakukan penagihan kepada nasabah yang memiliki kredit macet/tunggakan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan undang-undang.

Sikap dan tindakan debt collector ini membuat warga geram karena sering menimbulkan keresahan publik akibat sikap arogansinya sebagai petugas/leasing.

Marjun Djaguna bersama suaminya, Bahdir Mangoda, warga Sangowo Timur, Morotai Timur, sangat kecewa terhadap sikap arogansi/leasing (debt collector) dari PT Adira Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, saat datang untuk menagih tunggakan kredit macet.

Seharusnya, petugas penagihan menunjukkan sikap yang sopan dan tindakan yang baik untuk saling menghargai satu sama lain, bukan datang seperti preman di jalanan dan melakukan tindakan seenaknya. Hal ini sangat membuat Marjun kesal.

Marjun Djaguna, warga Sangowo Timur, Morotai Timur, mengakui bahwa dia memiliki tunggakan/kredit macet di PT Adira Tobelo atas mobil miliknya bersama suaminya.

Mobil tersebut memiliki tunggakan selama lima bulan karena sedang mengalami kerusakan, sehingga terlambat membayar setoran karena mobilnya tidak dapat beroperasi untuk melayani angkutan penumpang di Morotai. Pungkas Marjun dalam percakapan melalui WhatsApp.

Akibat sikap arogansi dan tindakan debt collector dari pihak PT Adira Tobelo, akhirnya Marjun Djaguna bersama suaminya, Badir Mangoda, melaporkan leasing PT Adira ke bagian serse Polres Morotai.

Marjun berharap agar PT Adira Tobelo menunjuk leasing/debt collector yang benar-benar beretika dan memiliki sopan santun saat melakukan penagihan tunggakan kredit.

Kasat serse Polres Morotai, Iptu Ismal Salim SH, dalam percakapan melalui WhatsApp, membenarkan bahwa Marjun Djaguna bersama suaminya datang melaporkan tindakan debt collector dari PT Adira Tobelo.

Namun, laporan tersebut belum jelas apakah masuk dalam unsur pasal pencurian atau tidak. Yang jelas, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti, ucap Ismail Salim.

Akibat sikap arogansi debt collector tersebut, mobil milik Marjun Djaguna dan Badir Mangoda mengalami kerusakan pada kaca bagian belakang dan kerusakan lainnya. Saat ini, mobil tersebut sedang diamankan di Polres Morotai.

Penulis: Taufik Sibua
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *