Halteng TM.com – Informasi yang dihimpun media ini di internal Perusda Halteng, kabar pengunduran diri Rusli Sadek dari jabatan sekaligus Pengurus Perusda itu terjadi, karena diketahui selain faktor masalah polemik tentang dirinya yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi saat seleksi, juga masalah hubungan kerja di internal Perusda itu sendiri.
Hal ini terlihat, dimana para rekan kerja Rusli sendiri juga dikabarkan tak tahan dengan arogansi kepemimpinan Direktur Perusda tersebut sehingga mereka melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng perihal mengefaluasi kinerja Direktur Perusda setempat.
Sumber tersebut juga menyebutkan, pengunduran diri Rusli Sadek karena polemik status dirinya yang dianggap dipaksakan lolos sebagai Direktur Perusda Halteng oleh Bupati Halteng. Meski Rusli dinyatakan oleh Panitia Seleksi dan Bagian Organisasi Pemkab Halteng tidak memenuhi syarat administrasi.
Di tempat terpisah, jabatan Direktur Perusahan Daerah Halmahera Tengah, Fagogoru Maju Bersama yang dipolemikkan ternyata diakui Bupati Halteng. Kepada sejumlah wartawan baru-baru ini, dugaan praktek Nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan itulah Edi Langkara meminta maaf kepada publik sebagai kelalaian eksekutif dalam proses seleksi Perusda tersebut.
Jabatan Ketua Perusda yang kini dinakhodai oleh Rusli Sadek menjadi polemik karena diketahui status pendidikannya hanya lulusan SMA. Hal itu menyalahi syarat dan ketentuan yang diatur Panitia Seleksi minimal Ijazah Sarjana (S1). Elang sapaan Edi Langkara mengaku polemik terjadi karena kelalaian tersebut dilakukan oleh panitia seleksi.
Masalah ini Elang bahkan menyalahkan Panitia Seleksi dan Bagian Organisasi karena dianggap sejak awal panitia tidak melaporkan temuan administrasi Rusli Sadek yang tidak memenuhi syarat Administrasi itu kepada Bupati. “Panitia seleksi (Pansel) seharusnya melaporkan ke panitia fit and proper test bahwa ada temuan administrasi, tapi itu tidak dilaporkan, kalau dilaporkan, pasti Rusli Sadek tidak akan merekomendasikan sebagai Dirut Perusda saat ini. Jadi saya akui hal ini adalah kelalaian Pemda,” tamba Bupati.
Bupati mengatakan, Rusli Sadek juga sudah melaporkan kepadanya bahwa siap melepaskan jabatannya itu setelah dilantik. “Yang bersangkutan (Rusli) mau ingin mundur. Karena dia menyadari hal itu,” tambahnya.
“Sekali lagi, intinya kekeliruan ini letaknya di eksekutif. Jadi selaku pimpinan daerah ini meminta maaf ke publik,” tandasnya.
Terhadap masalah itu juga, Edi akan melakukan konsultasi ke DPRD guna mendapat kejelasan. “Saya akan berkonsultasi juga ke DPRD agar lebih jelas,” tutupnya.
Dari hasil investigasi media ini yang di peroleh di Internal Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Halteng, terungkap Nama Rusli Sadek tidak memenuhi syarat administrasi dalam tahapan seleksi, namun Bupati Halteng Drs. Edi Langkara memaksakan Rusli Sadek untuk menjadi direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Halteng.
Hasil penelusuran media ini kepada sejumlah sumber di kantor Bupati terbongkar, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Edi Langkara itu terjadi saat Rusli Sadek yang ikut mendaftar sebagai peserta Seleksi Pengurus Perusda dinyatakan tidak memenuhi syarat S1 yang diumumkan oleh Tim Seleksi dan Bagian Organisasi Pemkab Halteng. “Saat pendaftaran, Rusli memang tidak lolos administrasi karena hanya modal ijazah SMA, bukan Sarjana, namun Bupati paksakan agar dari 4 nama yang diajukan Bupati meminta agar Sunarwan Mochtar tidak diloloskan, dan di prioritaskan khusus untuk Nurhayati Rais dan Rusli Sadek, di tambah Subhan,” ungkap sumber terpercaya di kantor Bupati Halteng. (Ode/Red).
























