Plt “Abadi” di Halteng Tabrak Aturan, Produk Kebijakan Terancam Ilegal

HALTENG — Skandal dugaan pelanggaran aturan mencuat di lingkup Pemda Halmahera Tengah setelah seorang Pelaksana Tugas (Plt) OPD disebut menjabat melampaui batas maksimal enam bulan. Praktik ini diduga kuat menabrak ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui SE Nomor 1/SE/I/2021 yang secara tegas membatasi masa jabatan Plt hanya tiga bulan dan satu kali perpanjangan.

Pelanggaran ini bukan sekadar soal administratif, melainkan berpotensi menyeret seluruh produk kebijakan ke jurang cacat hukum. Setiap keputusan, penggunaan anggaran, hingga dokumen resmi yang ditandatangani Plt tersebut kini berada di bawah bayang-bayang pembatalan.

Farid Amir menegaskan, jika jabatan Plt diperpanjang tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu mengindikasikan penyalahgunaan wewenang yang serius. “Ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan yang bisa runtuh secara legitimasi,” tegasnya, Senin (27/4/2026).

Regulasi hanya memberi ruang pengecualian dalam kondisi tertentu seperti masa larangan mutasi saat Pilkada. Di luar itu, pembiaran jabatan Plt melewati batas waktu dinilai sebagai bentuk kegagalan manajemen birokrasi yang fatal.

Desakan publik pun menguat agar pemerintah daerah segera menghentikan praktik ini dengan menunjuk pejabat definitif atau membuka seleksi terbuka. Jika tidak, legitimasi kebijakan akan terus dipertanyakan, bahkan berpotensi dibatalkan karena berdiri di atas dasar hukum yang rapuh. (Odhe/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *