Ternate, TeropngMalut.com – Mencermati Kinerja anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Maluku Utara (Malut), kurang lebih setahun lebih di lantik pada tahun 2019 ini, nampaknya tidak sesuai apa yang di inginkan masyarakat sebagai representasi daerah pemilih.
Atas dasar itulah, dapat menuai kritikan dari Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, bahwa dari ke empat (4) anggota DPD-RI Malut, hanya satu orang sajalah yang mampu merespon dan menjaring soal-soal daerah hingga saat ini.
Satu orang yang di maksudkan Bang Dade ini”, sapaanya, yaitu Komite I (satu) yang di jabat Sultan Tidore H. Husain Alting Sjah, sementara ketiga lainya yaitu, Mateus Stevi Pasimanyeku, Suriati Armaiyn, Namto Hui Roba, tidak terlihat sama sekali tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang menunjukan, mereka adalah wakil daerah.
“Memang dari awal saya sudah bilang anggota DPD-RI Malut itu memang cuman satu orang yang aktif dan progres yakni Sultan Tidore H. Husain Alting Sjah, yang dimana kita dapat melihat aktivitasnya sering-sering menjaring aspirasi masyarakat dengan bersuara problem-problem (Masalah-masalah) yang terjadi di Malut. Akhirnya kita bisa tahu, oh,” ternyata kita memiliki anggota DPD, terus yang lain-lain sama sekali tidak nampak kepermukaan, itu berarti kalau mereka tidak sama dengan tidak ada, bahkan bisa di bilang adapun tidak ada sama sekli” Ucap Dade saat di temui awak media di Cafe Jarod, Jumat (08/01)
Oleh karena itu, Dade menyampaikan, dirinya sangat merasa kecewa dengan anggota DPD-RI kita selain SultanTidore ini, dan mengangap yang lain hanya menunggu datangnya momentum selama 5 tahun sekali, kemudian memanfaatkan masyarakat setelah terpilih menjadi anggota DPD, maka selesailah disitu.
“Mereka sudah dibagi masing-masing komite dan memiliki bidang tugas masing-masing, akan tetapi di samping kemampuannya terbatas dan tidak mau tahu persoalan-persoalan yang terjadi di Malut, sudah tentunya di lakukan sang Sultan sendiri sebagai bentuk kepedulian, ya,” mau dan tidak mau Sultan di tuntut mengambil alih masalah-maslah yang ada di Malut untuk di bicarakan ke pusat atau setidaknya menyuarakan atas nama DPD, karena memang jelas-jelas tidak bisa mengharapkan yang lain, meskipun tugas pokoknya berbeda dibagi di komite yang berbeda” Jelasnya
Pada saat di sentil juga fungsi, tugas dan tanggung kinerja Komite III DPD-RI yang di jabat Hj. Suriati Armain, yang membidangi masalah pendidikan, agama, kebudayaan, kesahatan, parawisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta ketenagakerjaan, dengan tegas Dade menegaskan, saat ini kita telah diperhadapkan Covid-19 hingga merambah ke sendi-sendi pendidikan Malut, semestinya ini dapat direspon dengan serius Komite III DPD Malut.
“Menurut saya, Ibu Suriati Armaiyn sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan anggota Komite III DPD-RI, supaya di ganti yang lebih fresh agar memperjuangkan aspirasi daerah. Sebab masalah yang terjadi di daerah saat ini, mestinya di perjuangkan oleh anggota DPD Komite II,II dan IV, akan tetapi yang terlihat sekarang Sri Sultan sendiri saja mengambil masalah-masalah yang seharusnya di perjuangkan ke 3 anggota lainya” Pungkasnaya
Tambahanya, Ibu Suryati sampai sekarang memang tidak terlihat, oleh karena itu, ini menjadi semua perhatian seluruh warga masyarakat Malut terhadap wakil daerah kita. Ketika mereka terpilih sebagan wakil daerah, jabatan tersebut jangan di privatisasi seakan-akan DPD adalah milik pribadi, sehingga mereka tidak bisa di ganggu bahkan tidak bisa di instrupsi apapun.
“Menurut saya, ibu Suryati Armain itu tidak layak lagi, karena dari sisi usianya, mobilitasnya sudah mulai rendah dan kemampuan daya serap aspirasinya masyarakat juga tidak ada, maka atas pertimbangan-pertimbangan itu, lebih ilegan lagi sebiknya beliau mengundurkan diri dari Komisi III DPD-RI dan di gantikan yang lain dianggap mampu” Terangya
Ia menyebutkan, bagi anggota DPD yang hanya tiap bulan menikmati gaji yang begtu besar dan anggaran reses 5 kali dalam satu tahun dimana setiap satu kali reses setiap anggota mendapatkan anggaran hampir Rp. 400 lebih itu, sebaiknya di gunakan dengan sesuai ketentuan
“Jika mereka kembali ke daerah wilayah pemilihannya masing-masing untuk melakukan reses tapi kenyataan tidak sama sekali, saya serukan kepada seluruh masyarakat Malut, mari kita membuat petisi dan sebaiknya dituntut saja ke Badan Kehormatan (BK) agar yang bersangkutan segera di berhentikan. Artinya, maksud dari reses itu menjaring masalah-masalah baru di daerah yang nantinya di perjuangkan ke pusat” Tandas Dade (kj)





















