336 Sertifikat Dibagi, Pemda Halteng Kejar Kepastian Hukum Tanah dan Tekan Konflik Agraria

HALTENG ~ Pemerintah Daerah Halmahera Tengah mulai menancapkan langkah tegas dalam merapikan persoalan agraria. Sebanyak 336 sertifikat tanah dibagikan di Patani Utara, Sabtu (18/4/2026), sebagai bagian dari percepatan kepastian hukum yang selama ini kerap menjadi sumber konflik di masyarakat.

Penyerahan yang melibatkan Bupati Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil ini bukan sekadar seremoni. Data menunjukkan, ratusan bidang tanah 253 di Patani Timur dan 83 di Patani Utara akhirnya memiliki status hukum jelas setelah melalui proses pemetaan dan pendaftaran.

Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah menegaskan, program ini menjadi instrumen strategis untuk menekan sengketa lahan yang kerap berulang. Dengan target 1.000 sertifikat gratis pada 2026, pemerintah juga mengklaim telah menghapus beban biaya masyarakat melalui dukungan patok dan materai dari APBD.

Langkah ini diperkuat dengan pemetaan berbasis drone di delapan kecamatan, upaya yang dinilai krusial untuk menutup celah konflik akibat tumpang tindih klaim lahan. Capaian pemetaan pun melonjak dari 14 persen pada 2015 menjadi 58 persen pada 2026, dengan ambisi tuntas pada 2028.

Bupati Ikram menegaskan, tanpa kepastian batas dan kepemilikan, konflik hanya tinggal menunggu waktu. Ia mengingatkan bahwa sengketa lahan yang pernah terjadi harus menjadi alarm keras bagi semua pihak.

Namun di balik klaim percepatan ini, tantangan masih membayangi konsistensi data, transparansi proses, dan pengawasan di lapangan akan menjadi penentu apakah program ini benar-benar menutup potensi konflik, atau sekadar menunda persoalan lama dalam wajah baru. (Odhe/Red)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *