Ternate | Tak lama ini sempat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, pejabat PNS Provinsi Maluku Utara Golongan 3D yang diduga memiliki sejumlah aset bernilai milyaran rupiah
Dimana terdapat sejumlah unit bangunan rumah mewah dan mobil bernilai ratusan juta itu diduga milik salah seorang Pegawai Negeri Sipil golongan 3D Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara namun hal tersebut seolah-olah tidak diketahui ataupun diperiksa oleh pihak Insektorat untuk diperiksa akan aset-aset tersebut.
Padahal sejatinya telah kita ketahui bersama, pada bulan Juni 2021 lalu sempat ada aksi unjuk rasa sekumpulan pemuda yang tergabung didalam Koalisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat Pemberitahuan ke Polda Maluku Utara untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa
Berdasarkan surat yang ditanda tangani Kordinator Aksi Gufran Muhlis yang juga merupakan Ketua Lembaga Koalisi Pemberantasan Korupsi dalam surat Nomor : 01/KPK/06/2021 tertanggal 17 Juni 2021 perihal Aksi Unjuk Rasa, terdapat beberapa tuntutan yang sempat meminta Gubernur, Inspektorat dan Ombudsman Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Audit anggaran perjalanan dinas dan beberapa proyek lainnya serta memeriksa harta kekayaan salah satu PNS dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara yang dianggap tidak wajar
bahkan tuntutan didalam surat tersebut juga Mendesak kepada Kapolda Malut dan Kajati Malut untuk menuntaskan kasus korupsi proyek Keramba Jaring Apung (KJA) Udang Vaname dengan total anggaran Rp. 7,4 Miliar, milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara di desa Belang-Belang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, Aksi yang dilakukan Lembaga Koalisi Pemberantasan Korupsi juga Mendesak kepada Kapolda dan Kajati Malut untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dari tahun 2018-2020 yang diduga dimonopoli oleh orang-orang tertentu.(Arya/Red)





























