DPD GPM Maluku Utara Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi MAMI

Sofifi-Teropongmalut. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara terus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Maluku Utara tahun 2022. Mereka juga menuntut agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Desakan ini disampaikan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kasus ini sudah lama ditangani oleh Kejati Maluku Utara, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini lebih dari 2,7 miliar rupiah. Publik pun tengah menantikan komitmen dan ketegasan dari aparat penegak hukum, khususnya Kejati Maluku Utara, untuk segera menetapkan tersangka.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami juga dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memberikan tekanan, agar Kejati segera melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain menuntut penetapan tersangka dalam kasus tersebut, DPD GPM Maluku Utara juga berencana untuk menggelar aksi lebih lanjut sebagai bentuk perjuangan untuk mendorong Kejati agar bergerak lebih cepat. Mereka juga meminta Kejati untuk menelusuri dugaan praktik pungutan liar yang terjadi pada penerimaan ASN di Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara.

Kemenag Maluku Utara diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang melibatkan pejabat eselon II dan III. DPD GPM Maluku Utara menuntut Kejati untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kemenag Maluku Utara, Sdr. Amar Manaf, serta sejumlah pejabat eselon II dan III terkait kasus ini.

Sartono Halek menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. “Bagi kami, korupsi adalah kejahatan yang melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Selain itu, korupsi juga merugikan masyarakat secara ekonomi. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menindak pelaku korupsi,” tegasnya.

Kasus korupsi ini menambah panjang daftar masalah hukum di Maluku Utara yang terus menjadi sorotan publik. DPD GPM Maluku Utara berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan harapan kosong, tetapi benar-benar memberikan tindakan nyata dalam mengusut tuntas kasus ini.

Para pemuda Marhaenis yang tergabung dalam DPD GPM Maluku Utara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan terus melakukan aksi hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka mengingatkan Kejati Maluku Utara untuk bertanggung jawab atas penyelesaian kasus-kasus besar yang merugikan negara dan masyarakat.

Diharapkan dengan adanya desakan dan aksi tersebut, pihak Kejati Maluku Utara akan semakin mempercepat proses hukum dan menunjukkan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
(Wan)

IMG-20250214-WA0026
IMG-20250214-WA0031
IMG-20250214-WA0033
previous arrow
next arrow
IMG-20250214-WA0028
IMG-20250214-WA0025
IMG-20250214-WA0029
previous arrow
next arrow
IMG-20250215-WA0002
IMG-20250215-WA0002
previous arrow
next arrow
IMG-20250214-WA0011
IMG-20250215-WA0036
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *