Ternate, TeropongMalut. — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota bersama Pemerintahan Kota Ternate melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), senin 05/08/24
Pengesahan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Ternate nomor; 188.4/10/DPRD-KT/2024 dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Ternate pada siang dini hari pada pukul 10:00Wit.
Sekretaris Daerah Kota Ternate yang di menghadiri rapat tersebut sebagai Plh. Walikota Ternate “Rizal Marsaoly” dalam pidatonya menyampaikan bahwa RPJPD ini bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 36 Ayat (1) bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan 20 tahun yang menjabarkan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
“Visi Kota Ternate sesuai dengan RPJPD ini adalah Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa yang berbasis kepulauan, yang maju dan berkelanjutan,” ucapnya
Setelah melewati tahapan penyusunan Ranperda RPJPD Kota Ternate yang telah disepakati beberapa pokok-pokok pikiran penting dan catatan perbaikan terkait materi muatan Ranperda, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Hal ini dilakukan sebagai bentuk untuk memberikan masukan penyempurnaan dokumen Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 yang berkelanjutan .
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini harus mampu menjawab permasalahan strategis dan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dan daerah secara tepat untuk membuat perencanaan yang baik dalam 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan kondisi Kota Ternate saat ini, isu strategis serta perkiraan 20 tahun mendatang.
Sebagai tindak lanjuti dari kesepakatan yang telah dibuat hari ini, maka pemerintah akan menyampaikan permohonan evaluasi Ranperda RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 ini kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara untuk memastikan konsistensi atau sinergitas indikator utama pembangunan Nasional, Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.
Ia menambahkan “Sehingga rumusan visi RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 mengusung visi Kota Ternate Pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” katanya
Maka untuk menjaga keselarasan dan konsistensi pembangunan antara pusat dan daerah, maka pembangunan yang maju dan berkelanjutan harus sesuai arah dan kebijakan pembangunan dalam RPJPN menjadi bagian dari visi RPJPD daerah.
Selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate “Junaidi Bahruddin” Saat di wawancarai pada saat selepas Rapat mengatakan, RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 bagian kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2005-2025 dengan tetap mengusung branding dan karakteristik Kota Ternate sebagai pusat jasa dan perdagangan berbasis kepulauan.(Wan)

























