Berita  

Pemda Morotai Diduga Abaikan Fasilitas Pimpinan dan Anggota DPRD

Jakarta, Teropong Malut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai diduga mengabaikan penyediaan fasilitas kendaraan bagi pimpinan dan anggota DPRD Morotai. Hingga Jumat, 20 Desember 2024, pimpinan DPRD masih menggunakan kendaraan dinas periode 2019-2024, meskipun seharusnya sudah menggunakan kendaraan dinas baru sejak dilantik pada periode 2024-2029. Selain itu, Pemda juga belum menyediakan kendaraan dinas bagi ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah berhak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Ketua DPRD Morotai, M. Riski, menanggapi hal ini dengan “menyatakan bahwa dirinya lebih memprioritaskan kepentingan rakyat dan daerah daripada mempermasalahkan fasilitas. Ia lebih senang menggunakan kendaraan pribadi seperti bentor, sepeda, atau sepeda motor untuk pergi ke kantor.”

Riski menambahkan bahwa “kondisi anggaran daerah mungkin sedang terbatas, sehingga penggunaan kendaraan dinas bekas dianggapnya sudah cukup memadai. Menurutnya, yang terpenting adalah menyelesaikan urusan rakyat”, ujarnya. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *