Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada Kamis (13/3/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
Saksi yang Diperiksa:
DS, selaku karyawan PT Timah Tbk.
DI, selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang.
FCC, selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.
Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mempertanggungjawabkan para pelaku di hadapan hukum. Tim penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap jaringan korupsi dalam kasus tata niaga timah ini. (TS)




























