Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

1. BM, selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. EI, selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. IS, selaku Istri Tersangka ASB.

Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *