Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap Tersangka YF dan kawan-kawan.
Lima saksi yang diperiksa antara lain:
RP, Vice President Strategic Procurement PT Pertamina (Persero)
MA, Manager Domestic Crude ISC PT Pertamina (Persero)
DS, VP Strategic Procurement & Contract PT KPI
S, Direktur PT Elnusa Petrofin
IS, Direktur PT Pertamina Lubricants
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dalam rangka mengungkap secara menyeluruh praktik-praktik yang diduga menyimpang dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (TS)





























