Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada Kamis (8/5/2025) adalah:
ELD, VP Sales Operation PT Pertamina (Persero)
HAL, Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
ASP, Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping
AS, Manager Crude Black Oil Operation PT Pertamina International Shipping
MRP, Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping
KS, Manager SPRM-ISC (Nov 2019 – Okt 2020)
MN, Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan dalam rangka mendalami pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka YF dkk.
Perkara ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas potensi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya strategis negara, serta memastikan tata kelola sektor energi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (TS)





























