Berita  

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Tersangka Penyalahgunaan Dana Kredit

Jakarta, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan YE, buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan Selasa, 20 Mei 2025, di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

YE, perempuan berusia 38 tahun, merupakan karyawan BUMN dan warga Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana kredit di Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp800.000.000.

Meskipun telah dipanggil tiga kali, YE tidak mengindahkan panggilan tersebut. Namun, saat penangkapan, ia bersikap kooperatif. YE kini ditahan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya. Beliau juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *