Berita  

Kejaksaan Agung Serahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke JPU

Jakarta, TeropongMalut – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kesembilan tersangka adalah:

1. TWN (Direktur Utama PT Angels Products)
2. WN (Direktur PT Andalan Furnindo)
3. HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
4. IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
5. TSEP (Direktur PT Makassar Tene)
6. HAT (Direktur PT Duta Sugar International)
7. ASB (Direktur PT Kebun Tebu Mas)
8. HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
9. ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama)

Barang bukti yang diserahkan antara lain tujuh unit mobil mewah berbagai merek (Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Toyota MAGHIOR, Mercedes Benz C300, Chery Omoda ES, dan Mercedes Benz S 450 L) dan barang bukti elektronik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *