Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 6 (enam) orang saksi pada Jumat, 23 Mei 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kasus ini melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dengan Tersangka berinisial ISL dan kawan-kawan.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi:
TS – Analis Kredit Keuangan Bank Jateng Surakarta (2018–2021)
FAP – Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga
SR – Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI
JRZ – Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI (2018–2023)
HG – Pemimpin Divisi Risiko Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI (2017–2023)
ARA – VP Bisnis Komersial II Bank DKI
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung. (TS)



























