Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI (11/06/2025).
Kedua saksi yang diperiksa yaitu:
MH, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022).
MAS, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Program Digitalisasi Pendidikan pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2022. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana publik pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masa depan generasi bangsa. (TS)