Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sepuluh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. TA, Dirjen Migas periode 2020-2024
2. DS, Manajer Fungsional Supply Operation ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018-2019
3. MS, VL Legal Consial Downstream
4. SN, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM
5. EED, Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM
6. CMS, Koordinator Subsidi Kementerian ESDM
7. EP, VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS)
8. AS, Officer Cherming PT PIS
9. DA, Manager Chief Operation PT PIS (2023-2024)
10. TYA, Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YF dkk. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. (TS)



















