Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Kredit PT Sritex

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

1. OK, selaku Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia.
2. FZW, selaku Junior Analis BRI tahun 2017 (pembuat MAK tahun 2017).

Keduanya memberikan keterangan terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *