TERNATE-TeropongMalut.com, Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang, SH menyebut dugaan Tindak Pidana korupsi proyek pembangunan jalan Central pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2023 dengan Pagu anggaran senilai Rp 5,2 miliar, yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kepulauan Sula merupakan Proyek arahan dari pihak yang memegang kekuasaan namun arahannya itu dilakukan dengan cara-cara licik sehingga tidak mudah dilihat dengan kasat mata. Demikian diungkapkan Agus kepada TeropongMalut.com Senin 8 September 2025.
Agus menyarankan kepada Kepala Dinas PUPR Kepulauaan Sula dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Jalan Cental Senihaya-Modapuhi, segera membuka kasus tersebut secara terang-benderang jangan mau dijadikan Korban oleh penguasa karena CV Sumber Berkat Utama sebagai rekanan yang mengerjakan Proyek tersebut dengan Direkturnya bernama DEVIT B yang tidak lain merupakan adik ipar seorang BANDIT yang berinisial YPS adalah pemain Proyek Fiktif di kabupaten Taliabu yang kasusnya saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Agus menilai tuduhannya itu bukan tidak berdasar. Sebab Modus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jalan Central Senihaya-Modapuhi pada Dinas PUPR Kepulauaan Sula yang dilakukan oleh YPS tidak jauh berbeda dengan dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Taliabu yang pernah dikerjakan YPS pada akhirnya mengorbankan pihak lain.
Padahal uang tersebut dinikmati oleh YPS dan Bigbosnya yang berinisial AM. Untuk itu Agus berharap Penyidik Kejari Sula, bisa mengungkapkan actor Korupsi dibalik kasus jalan Central yang menelan anggaran senilai Rp 5,2 miliar, karena jelas-jelas perusahaan yang mengerjakan proyek Jalan tersebut adalah perusahaan milik YPS.
Kemudian adik iparnya Devit B dijadikan Direktur sehingga bila penyidik Kejari lengah YPS bisa menghindar dari tanggung jawab dan mengorbankan pihak lain. Padahal seluruh uang pekerjaan jalan itu cair dan masuk kerekening CV Sumber Berkat Utama yang dikuasai oleh YPS dan oleh YPS menyerankan kepada Adik Iparnya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Bigbosnya, namun rekening tersebut atas nama orang lain dan informasi bahwa pihak–pihak yang rekeningnya dipinjam oleh BIGBOS YPS telah menghilang dari rumah AM dengan tujuan merintangi penyelidikan.
selain itu Agus menilai perbuatan YPS merupakan Perbuatan melawan hukum dalam konteks tindak pidana korupsi sehingga melanggar undang-undang yang berlaku, baik secara formil (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tertulis ) maupun secara materiil (melanggar norma-norma kesusilaan, kesopanan, atau nilai-nilai keadilan umum di masyarakat), dan mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan bagi diri sendiri/orang lain.
“jadi Proyek itu tayang di LPSE, dicairkan dananya tapi tidak ada pekerjaan di lapangan alias fiktif,” Tegas Agus.
Karena perbuatan tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan tercela sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakpidana Korupsi sebagai penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kembali dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang tindak Pidana Korupsi. (Tim/red)



















