Haltim, Teropongmalut.com — Kamis, 22 Januari 2026. Dunia demokrasi dan penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Timur kembali diuji. Seorang imam masjid di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, dilaporkan oleh PT Alam Raya Abadi (PT ARA) setelah yang bersangkutan memperjuangkan haknya yang diduga kuat telah dipalsukan oleh pihak perusahaan.
Langkah pelaporan tersebut memicu reaksi keras masyarakat. Pasalnya, imam masjid yang seharusnya dilindungi justru berhadapan dengan proses hukum, sementara perusahaan besar dinilai memiliki kekuatan dan perlindungan yang tidak seimbang. Situasi ini memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang berani menyuarakan haknya.
Lebih jauh, berkembang dugaan bahwa aparat kepolisian dijadikan sebagai tameng kekuatan oleh PT ARA, sehingga hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dugaan keberpihakan aparat, khususnya Polsek Wasile hingga Polres Halmahera Timur, menjadi sorotan serius publik.kamis/22/1/2026
Kritik keras disampaikan oleh Sekretaris Pemuda Karang Taruna Desa Boikmaake, Kecamatan Wasile Tengah, Marwan Buka, Ia menilai terdapat permainan kotor di balik layar yang mencederai prinsip keadilan dan demokrasi.
Ini sudah sangat tidak logis. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin setiap warga negara berhak menyampaikan dan memperjuangkan haknya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, warga dilaporkan, ditekan, bahkan dikriminalisasi,” tegas Marwan.
Marwan menekankan bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai dengan pemikiran yang matang dan argumentasi yang jelas, bukan disalahartikan sebagai tindakan meresahkan atau menentang pihak tertentu. “Setiap aspirasi harus disampaikan dengan cermat, berlandaskan fakta, dan penuh tanggung jawab. Itu bagian dari demokrasi yang sehat. Kalau rakyat takut bersuara karena ancaman hukum, maka demokrasi hanya menjadi formalitas,” tambahnya.
Menurut Marwan, kondisi ini bukan hanya tidak wajar, tetapi juga merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat, seolah-olah rakyat tidak memiliki ruang untuk bersuara ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar. Ia menegaskan bahwa negara demokratis seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi rakyat, bukan menutupnya dengan ancaman hukum.
Marwan mendesak agar aparat penegak hukum bersikap profesional, independen, dan tidak menjadi alat kepentingan perusahaan.
“Jika polisi kehilangan netralitas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Hukum tidak boleh diperalat untuk membungkam kebenaran,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Alam Raya Abadi dan pihak kepolisian terkait belum memberikan klarifikasi resmi, sementara desakan agar kasus ini diusut secara transparan terus menguat dari berbagai elemen masyarakat. (Yusri)
















