Maba, TM.com – Berdasarkan tuduhan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Kepada PPK Kota Maba tentang perolehan suara pada Pemilihan Umum 17 April 2019 yang menurut Bawaslu bahwa PPK Kota Maba Telah melakukan Perubahan angka-angka pada Form DAA1 dan DA1 yang tidak sesuai dengan Form C1 dan hal tersebut menjadi temuan Bawaslu.
Kemudian Bawaslu melanjutkan ke Gakumdu dan saat ini tahapan penyelidikan suda berada di tangan penyelidikan Polres Haltim. Sementara tahapan Pemilu telah selesai berdasarkan Rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu yakni Suratman Kadir pada sidang pleno terbuka KPU Haltim ” segalah bentuk persilisian dan sengketa pada Pemilu Umum telah selesai di tingkat Pleno Terbuka KPU Haltim,” ungkapnya
Kepada wartawan Salim Abdulkadir salah satu anggota komisioner PPK Kota Maba pada (12/6) mengatakan “Menurut kami PPK kota maba, penyelenggara pememilihan pemilu dalam hal ini Bawaslu tidak menjalankan tugas sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor.4 tahun 2019 tentang rakapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, serta PKPU No 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,” ungkapnya
Lanjut Salim. “Bahwa segala bentuk form di masukan kedalam kotak suara, tetapi yang terjadi di lapangan pada saat rapat pleno terbuka KPU pada tanggal 29 april sampai dengan selesai di saat bongkar kotak 30 TPS di kota maba form c7 tidak ada di beberapa TPS, melihat hal tersebut BAWASLU tidak menghiraukan masalah ini dengan dalil cepat selesaikan rapat pleno KPU karena waktu pleno hampir habis (ada kejanggalan kenapa Bawaslu Tidak Menghiraukan) dan juga dalam perhitungan surat suara di 30 TPS se kota maba terdapat peroleha suara yang dihilangkan,” bebernya
Dari informasi yang di himpun sesuai dengan hasil pengkajian PPK Kota Maba bahwa, Bawaslu Haltim juga tidak melakukan komunikasi dengan pihak KPU Haltim yang secara Institusi PPK Kota Maba adalah bagian dari KPU Haltim untuk bagaimana mengatasi persoalan yang ada, BAWASLU serta merta memeriksa dan menindaklanjuti kasus dan kemudian di limpahkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya menetapkan ketua PPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu.
PPK kota maba sangat menyayangkan langka yang diambil BAWASLU Haltim dalam hal ini membuat rekomendasi ke GAKUMDU.
Pada waktu yang bersamaan salah satu anggota PPK Kota Maba yakni Andri Fatahila Ismail juga menambahkan “Kami menilai Langkah yang diambil oleh BAWASLU tersebut secara prosedur cacat hokum, tidak sesuai dengan mekanisme, atau keluar dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Segalah masalah yang timbul selama proses pemilihan sampai pada sidang pleno terbuka KPUD Haltim pada tanggal 29 April sampai dengan tanggal 4 Mei 2019, dan pada sidang pleno terbuka KPUD Haltim tersebut telah dianggap selesai dengan di hadiri saksi-saksi, dan dihadiri pihak Bawaslu serta membuka seluruh kotak suara di tiga puluh (30) TPS kecamatan Kota Maba atas permintaan Bawaslu untuk perhitungan ulang tersebut yang kemudian menjadi dasar keputusan pada sidang plenountuk ditetapkan menjadi final penghitungan perolehan suara,” unkapnya
Terlepas dari kedua anggota komisioner PPK Kota Maba tersebut atas konfirmasi lewat via whatsapp Ketua PPK Kota Maba yakni Ilham Abdua Rajak juga mengatakan hal serupa pada waktu bersamaan bahwa “Dengan demikin, segalah masalah dan kekeliruan di tingkat bawah (KPPS) sampai pada hasil pleno ppk dianggap selesai dikarenakan tidak ada permasalahan dan atau batal demi hukum. Kami menyayangkan tindakan bawaslu yang memberikan rokomendasi kepada gakumdu atas tuduhan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Selanjutnya pihak gakumdu memintah keterangan dan menetapkan saudara ilham abdulrajak selaku ketua ppk kecamatan kota maba sebagai tersangka. Maka kami menyimpulkan bahwa bawaslu : Tidak melakukan kordinasi secara prosedur kepada KPU Hal-tim ketika menyerahkan hasil klarifikasi dengan melakukan tuduhan pidana pemilu dan menyerahkan hasil klarifikasi kepada gakumdu/Polres Haltim tidak berkordinasi terlebih dahulu dengan KPU Haltim. Bawaslu telah mengingkari keputusan pleno KPU tersebut yang telah dihadiri saksi-saksi dan Bawslu juga hadir serta telah diputuskan secara bersama-sama hasil penetapan perolehan suara secara final,” katanya
Lanjut Ilham “Bawaslu bertindak secara subyektif dikarenakan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Haltim terhadap PPK Kota Maba terlalu dini dan tergesa-gesa apakah kalrifikasi tersebut hasilnya dapat dikategorikan dalam ruang lingkup pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu, namu rekomendasi Bawaslu Haltim telah merekomendasikan kepada Polres bahwa PPK Kota Maba melakukan pelanggaran pidana, maka bilamana terjadi pelanggaran pidana apakah Bawaslu mengetahui definisi pidana dan ruang lingkup pidana serta unsure unsure yang telah terpenuhi dalam perbuatan pidana dan apakah Bawaslu telah melakukan investigasi dan pemeriksaan secara mendalam dan detail terhadap saksi-saksi yang secra jujur dan kredibel bukan saksi-saksi yang diintervensi oleh kepentingan politik dan apakah ada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu bahwa bukti tersebut adalah memenuhi syarat-syarat pidana dalam hukum pidana? Maka jawabannya tidak dikarenakan sampai ditetapkan tersangka kepada saudara ketua PPK Kota Maba bahwa Bawaslu tidak melakukan investigasi dan tidak mengetahui rumusan delik pidana dan ruang lingkup pidana serta tidak mampu menghadirkan saksi-saksi yang kredibel dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh hukum pidana serta Bawaslu tidak melakukan investigasi dan tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap tuduhan pidana pemilu oleh karena berkas klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan dilimpahkan kepada Polres adalah tidak lengkap dan cacat hukum atau tidak terpenuhi syarat sayarat dalam ruang lingkup hukum pidana.
Bawaslu telah mengabaikan norma-norma hukum, dan menyalahgunakan kewenangan dengan tidak berkordinasi dengan KPU haltim dan tidak melakukan investigasi serta pemeriksaan secara detail di level tinngkat bawah maka Bawaslu melanggar hukum dan Bawaslu melanggar kode etik, berdasarkan kewenanganya, tidak bisa menindak atau mempidanakan penyelenggara pemilu diluar hajatan pemilu,” tutupnya (Pul)














