Dewan Pers Nyatakan Media Daring Halaman Sofifi.Id Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Diperintahkan Melayani Hak Jawab dan Meminta Maaf

Ternate-TeropongMalut.com, Kantor Hukum Fahrizal DIrhan, S.H. dan Rekan telah secara resmi melanyangkan pengaduan terhadap  media  daring  halmansofifi.id  ke  Dewan  Pers  (senin,  13/4/2026)  aduan  itu dipicu  oleh pemberitaan yang dinilai menyudutkan klien mereka tanpa adanya proses verifikasi dan klarifikasi.

Kuasa Hukum Pengadu, Fahrizal Dirhan, S.H. melalui Rilis yang dikirim ke Redaksi TeropongMalut.com Selasa 28 April 2026 menyatakan bahwa kliennya yang berinisia RR (Rasina) dan S (Suratmi) merasa sangat dirugikan atas artikel yang berjudul “Catut Nama Walikota Ternate dan Mengaku Wartawan, RR alias Rasina Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rekrutmen Honorer” yang tayang pada Jumat, 10 April 2026 lalu.

Fahrizal menyampaikan, bahwa aduan yang dilakukan kemudian mendapat respon dan ditindaklanjuti secara cepat oleh Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam surat nomor 507/DP/K/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 perihal penyelesaian pengaduan.

Pengacara Fahrizal Dirhan, SH

Dalam surat tersebut, atas dasar temuan dan analisa Dewan Pers kemudian menilai dan memutuskan:

1.  Berita teradu yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistk pasal 3, karena tidak uji Informasi dan  tidak  berimbang  karena  tidak  ada  konfirmasi dengan  pihak  terkait  termasuk  pengadu. “wartawan  Indonesia  selalu  menguji  informasi,  memberitakan  secara  berimbang,  tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

“Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak optimal untuk sebuah berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu,” Jelas Fahrizal

2.  Berita teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Fahrizal  juga  menambahkan,  atas  dasar  penilaian  dan  keputusan  diatas,  Dewan  Pers  kemudian merekomendasikan:

1.  Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional yang disertai permintaan maaf, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2.  Pengadu memberikan Hak Jawab kepada teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah diterimanya surat penyelesaian pengaduan ini.

3.  Pengadu dan teradu wajib mengacu kepada pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

4.  Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

5.  Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoma Pemberitaan Media Siber, yang menyatakan “Ralat, Koreksi, yang diberi hak jawab”.

6.  Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

7.  Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wabib untuk memuat Hak Jawab. (Tim/red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *