Oknum Pelaku Pemasok Miras Ke Haltim Klas Kakap Berhasil Di Ringkus.//

Maba, TM.com – Gelar Operasi Pekat KIERAHA 2019, pada Rabu, 31-07-2019 Polsek Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur, kembali berhasil meringkus dan mengamankan Ireni Ragumu (P/40) warga Desa Gamhoku Kota Tobelo oknum pelaku pemasok serta pengedar miras jenis captikus klas kakap dengan modus menjual buah di salah satu kapal kayu Km. Nur’abadi yang selama ini memasok barang haram tersebut dari Tobelo Kab, Halut dan di edarkan ke Kab, Haltim.

FOTO : Pemeriksaan Oknun Pemasok Miras di Polsek Maba Selatan

Pelaku diringkus pada pukul 18.30 Wit, di lokasi pelabuhan nusantara maniting – ting Kota Maba dengan barang bukti sejumlah paket miras siap edar ke para oknum pengedar di Kota Maba, setelah diringkus anggota polsek, pelaku oknum tersebut segera di amankan ke Polsek Maba Selatan pada pukul, 20.00 wit bersama salah satu nahkoda kapal KM. Nur’abadi yakni Afiludin warga Desa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Sebelum di gerek anggota polsek Maba Selatan oknum tersebut sudah terlebih dahulu di ketahui, anggota satgas polres haltim dan subsatgas Poldek Maba yang di pimpin oleh Aiptu Basuki Praptanto, menemukan 49 kantong plastik miras yang ditemukan di Pelabuhan Buli, keduanya menjawab tidak mengetahuinya,” Kata Nasaruddin.

FOTO : Temuan Kantong Pelastik Berisi Miras di KM Nur’abadi, Pelabuhan Nusantara Maniting-Ting Kota Maba

Dari hasil introgasi petugas terhadap pemilik barang haram serta capten kapal diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut dibelinya di tobelo dan dijual kembali kepada penumpang dan pengunjung serta para langganan atau pengecer di setiap pelabuhan yang disinggahi karena berhubung si pemasok barang haram adalah pedagang bua diatas kapal motor (KM) Nurabadi yang selalu mengikuti setiap rute pelayaran kapal tersebut.

Terkait temuan minuman keras tersebut Kapolsek Maba Selatan Ipda M. Thoha Alhadar, S.Sos menghimbau kepada pemasok barang haram (miras) agar bertobat dan berhenti memasok dan mengendarkan miras dan sebaiknya tetap berjualan buah dan sayuran,

“untuk Capten pemilik kapal motor Km. Nur’abadi agar lebih tegas menjalankan tugas pokoknya selaku capten kapal dengan melarang serta melaporkan ke pihak kepolisian siapapun yang membawa minuman keras di atas kapalnya. Untuk semua komponen masyarakat marilah membantu polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai dengan bersama – sama memberantas peredaran miras di lingkungan tempat tinggal kita karena minuman keras adalah pemicu utama permaslahan yang terjadi dimasyarakat,” himbaunya sekaligus penutup. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *