Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Memasuki awal tahun 2018 Pemerintah melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Maluku Utara (Malut) untuk menindaklanjuti pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk itu, setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Namun semua itu dinilai tak terwujud karena sejauh ini aksi angkutan kayu olahan makin meningkat tajam bahkan dibilang parah, ada apa?
Hal ini disoroti Risal yang juga mantan Ketua LSM di Halteng. Kepada media ini Rabu, (27/7/2022) siang tadi mengaku menyaksikan aktivitas angkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen sedikitpun. Jika ditanya, sopir angkutan kayu olahan sering beralasan tidak ada bahkan dokumen masih dalam proses penerbitan. Begini yang dibilang keliru,” tandas Risal.
Tak hanya itu kata Risal, Pemerintah juga harus melakukan pengembangan industri olahan kayu sebagai upaya peningkatan ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi alam sebagai bahan baku menjadi barang jadi lewat industri.
Dalam pantauan sejauh ini bahwa sektor industri diyakini sebagai sektor yang mampu memimpin sektor lain untuk memajukan sebuah perekonomian. Namun sejauh ini pemanfaatan potensi alam sebagai bahan baku industri saja tak terwujud. Bagaimana bahan baku industri kita bisa terkenal seperti di daerah lain yang didukung oleh Unit Pelayanan Teknik Industri (UPTI) kayu dan produk kayu yang berada dibawa naungan Pemerintah,” ujarnya.
Andaikan kita mau ekonomi lokal berkembang melalui industri olahan kayu harus selaras dengan semangat pemerintah agar meningkatkan potensi pasar lokal untuk bisa dijual keluar daerah. Namun pengembangan sarana dan prasarana kita di Provinsi Maluku Utara khususnya Halteng SDM nya tak berkualitas.
Bagaimana kita bisa mengharapkan peningkatan dan pengembangan ekonomi lokal yang berdampak pada kontribusi pendapatan masyarakat, pendapatan asli daerah, peningkatan kualitas dan pendapatan IKM olahan kayu, serta terbentuknya jaringan kerja kemitraan yang bermuara pada percepatan pemulihan ekonomi, itu sangat mustahil.
Sementara perolehan hasil hutan kayu saja tak berkualitas sampai saat ini. Belum lagi soal dokumen yang kayu olahan yang semuanya bisa dibilang ilegal. Mulai dari proses kayu olahan dan dokumen serta konsep pemanfaatan limbah kayu industri juga tak dilakukan untuk mendukung konsep industri ramah lingkungan.
Padahal limbah kayu industri bisa di manfaatkan sebagai serbuk kayu kasar untuk bahan dempul, sedangkan untuk serbuk halus bisa digunakan untuk ternak ayam atau bahan bakar,” tutup Risal.
























