Pelayanan Aduan dan Laporan Perkara Masyarakat di Polres Haltim Masih Lamban, Ada Apa?

Exif_JPEG_420

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTIM, Teropongmalut.comLa Siompu La Ode selaku pemilik lahan tanah kebun di desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur mengaku kesal sehingga meluapkan mosi tak percaya terhadap pelayanan publik di Polres Haltim.

Buktinya, laporan aduan kami tentang Pemalsuan dokumen surat jual beli tanah di SPKT Polres Haltim pada tanggal 25 September 2023 hingga tanggal 4 Oktober 2023 belum diakomodir pihak Reskrim Polres Haltim, ada apa? Padahal, dari pihak pelayanan SPKT sudah menindaklanjuti laporan aduan kami ke Satuan Reskrim Polres Haltim, namun terkesan tak diakomodir.

Exif_JPEG_420

“Apakah pihak Polres Haltim menunggu sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi baru menindaklanjuti laporan aduan kami atau bagaimana. Ini soal pidana, tanah kami di kuasai oknum ASN Pemda Haltim dengan dokumen surat jual beli yang diduga direkayasa guna menguasai lahan tanah kebun kami,” kesalnya.

Karena perihal ini belum di tindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Haltim, sehingga Rabu, (04/10/2023) sore dikonfirmasi ke Waka Polres Haltim dengan harapan perihal ini dapat ditindaklanjuti sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan bersama dilokasi.

“Pelapor juga meminta pembenahan pelayanan ini penting dilakukan karena pelayanan terkait laporan aduan dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli tanah. Lahan tanah kami sudah di kuasai oleh oknum ASN Pemda Haltim, jadi kami mohon jangan menganggap sepeleh perkara yang sudah kami laporkan ini,” tegasnya.

Siompu yang juga pelapor ini mengatakan, esensi pelayanan yang kami adukan diduga penundaan berlarut dalam pelayanan perkara yang dilaporkan pada tanggal 25 September 2023.

“Penundaan berlarut ini terkait laporan aduan perkara dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli tanah dan kami sebagai pelapor harus menunggu berapa lama tanpa diberikan kabar,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *