Morotai, teropongmalut.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai kecaman dan kekecewaan dari berbagai pihak atas penanganan pelanggaran tahapan Pemilu 14 Februari 2024.
Bawaslu Morotai dituding melindungi pelaku pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana yang masif, sistematis, dan konstruktif. Selasa, 19 Maret 2024.
Pelanggaran tahapan pemilu yang terjadi di tingkat bawah dan ketidaknetralan beberapa kepala desa tampaknya tidak mendapatkan penanganan yang serius dari Bawaslu Morotai.
Dari total pelanggaran pemilu di Morotai, hanya satu rekomendasi yang dikeluarkan untuk pemungutan suara ulang di TPS 01 dan TPS 02 Desa Cucumare Dapil 2 Morotai Selatan Barat.
Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Pulau Morotai, Ramla Mole, dalam konfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa kasus Kepala Desa Cendana sudah diproses. Namun, Kepala Desa Cendana berhasil menghindari penangkapan oleh anggota Polres Morotai, sehingga kasus tersebut diserahkan ke Pemda Morotai untuk ditindaklanjuti.
Pelanggaran pemilu di beberapa desa seperti Leleo Jaya Morotai Utara, Gurua Utara, Gurua Selatan Morotai Utara, dan Sabatai Baru menunjukkan kurangnya seriusnya Bawaslu Morotai dalam menangani pelanggaran pemilu. Kepercayaan publik terhadap independensi Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu pun terguncang, terutama menjelang Pilkada Morotai 14 November 2024.
Sementara itu, hasil pemilu 2024 untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kota di Dapil Tiga Morotai Timur Utara masih dalam proses pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pemohon gugatan tersebut adalah DPD Nasdem Morotai dan DPW Nasdem Malut, yang akan melawan termohon Bawaslu Morotai dan KPUD Pulau Morotai Maluku Utara. (TS)