Berlangsung Serentak, BPN Kepsul Gelar Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah di Desa Soamole

SANANA-Teropongmalut.com, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan kegiatan pemasangan Patok Batas Bidang Tanah secara serentak seluruh Indonesia dengan slogan “Satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia, Pasang patok, anti cekcok, anti caplok”

Kegiatan tersebut pun berlangsung diseluruh Kantor Badan Pertanahan Nasional tak terkecuali BPN Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara. Dimana BPN Kepsul sendiri memusatkan kegiatan ini di Desa Soamole kecamatan Sulabesi Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepsul Syamsudin Abubakar, Wakil Bupati kepulauan Sula H.Saleh Marasabesy, Kapolsek Sanana, pimpinan OPD, kepala desa dan masyarakat serta pemilik tanah.

Dalam sambutannya, Kepala BPN Kepsul menyampaikan, Sebagai upaya untuk mengakselerasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas Gemapatas sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Gemapatas akan dimulai oleh Mentri ATR Kepala BPN.

Dia menjelaskan, Tujuan dari diluncurkannya Gemapatas diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Selain itu kata Syamsudin, Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023. Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dimana terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Sebagai informasi pada tahun 2023 kementrian ATR/BPN Mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. oleh sebab itu dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.Dalam hal ini masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas Pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,dengan begitu masyarakat turut berperan dalam mewujudkan kota lengkap.

Adapun standar patok yang benar yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang kurangnya 50 cm.

Untuk pemasangan sendiri pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah. Sepanjang 30 cm sedang lebihnya 20 cm. sebagai tanda diatas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan keputusan kepala kantor pertanahan dimasing masing kabupaten/kota.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak diseluruh wilayah Indonesia maka Gemapatas akan dicatat pada museum rekor dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut masyarakat dapat menjadi bagian dari dicetaknya rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan jumlah terbanyak”. (DRL/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *