HALTENG, Teropongmalut.com – Mestinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di Lembaga Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda Kabupaten Halmahera Tengah harusnya menjadi suri teladan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Terkait Mobil Dinas (Mobdin) Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda yang diduga memiliki dua plat nomor polisi yang berbeda. Untuk plat dinas Kajari Weda menggunakan plat nomor DG 4 HG dan untuk plat hitam Kajari Weda menggunakan plat DG 7509 KH, ada apa,” tutur Ketua KNPI Halteng Husen Ismail Kamis, (21/7/2022) pagi tadi di Kedai BlackPink desa Fidi Jaya Kecamatan Weda.
Kepada media ini Husen menambahkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Berdasarkan regulasi aturan kepolisian Nomor 5 tahun 2012 Tentang Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor tanda nomor kendaraan (TNKB) untuk kendaran bermotor dinas berwarna merah, jika ada yang sengaja menggantikan berwarna hitam maka TNKB tersebut tidak sah jika karena tidak dikeluarkan oleh kepolisian RI orang tersebut dapat di pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),” tandasnya.
Karena terkait dengan plat nomor dinas dan umum itu sudah diatur dalam regulasi diatas. Jika ada mobil dinas yang sengaja menggunakan dua nomor pelat yang berbeda, itu berarti itu sudah disengaja oleh orang yang menggunakan mobil dinas tersebut. Dan ini sudah menabrak aturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 itu,” ujar Husen lagi.
Ketua KNPI Halteng berharap agar Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda untuk dimintai keterangan terkait dengan unsur kesengajaan menggonta-ganti plat mobil dinas (merah) dengan plat hitam pada kendaraan roda empat yang sama alias satu mobil saja. Karena sudah tentu nomor plat hitam adalah plat bodong atau ilegal,” tuntasnya.
Terkait perihal diatas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda saat dikonfirmasi media Kamis, (21/7/2022) pukul 13.21 WIT via pesan singkat. Namun hingga berita ini ditayangkan Kepala Kajari Weda enggan memberikan penjelasan. Meskipun pesan konfirmasi media ini telah dibaca Kajari Weda, tetapi hingga pukul 14.15 WIT ini, Kajari Weda enggan memberikan tanggapan klarifikasi atas penggunaan dua plat nomor tersebut.