Sofifi, TM. Senin, 07/01/19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (DPRD Provinsi Maluku Utara) gelar rapat paripurna tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Malut Tahun 2018 dan pengumuman keputusan DPRD tentang, usul pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2019-2024 dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2014-2019.
Rapat Paripurna merupakan kegiatan pertama DPRD Prov. Malut di awal tahun 2019, Setelah KPU Maluku Utara menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih di Hotel Grand Dafam Ternate, Minggu (16/12/2018). Pleno penetapan itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil atas Pilkada Maluku Utara, pada Kamis 13 Desember 2018. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Maluku Utara menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI yakni Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin (AGK-Ya) sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669.

Rapat Paripurna diperkirakan mulai pukul. 09.00 WIT hingga saat ini masih berjalan, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Alien Mus Hadir dalam pembukaan rapat tersebut, seluruh unsur pimpinan DPRD Provinsi Malut serta tampak hadir sejumlah anggota DPRD Provinsi Malut. (red)


























