TERNATE – Dugaan praktik korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara mulai terkuak. Hasil investigasi menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran sejak tahun 2019 hingga 2022 dengan total pagu mencapai Rp113 miliar.
Modus yang digunakan antara lain penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa surat keputusan resmi, manipulasi dokumen perjalanan dinas (SPPD) fiktif, hingga pengambilalihan fungsi bidang dan seksi oleh bendahara. Bahkan, seluruh dokumen kegiatan diduga dibuat di rumah bendahara dan Kepala Dinas, bukan di kantor.
Berdasarkan keterangan sejumlah staf, banyak pejabat dan pegawai tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penandatanganan dokumen pertanggungjawaban. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Kepala Dinas dan bendahara berkolaborasi melakukan manipulasi administrasi serta penyalahgunaan anggaran.
Hingga kini, investigasi masih berlanjut dengan pemanggilan para kepala bidang, mantan pejabat, serta penyitaan dokumen kegiatan untuk mengungkap sejauh mana praktik korupsi ini merugikan keuangan negara. (Tim/Red)














