SULA-TeropongMalut.com, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Kantor Perwakilan Maluku Utara (Malut), ternyata menemukan pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, yang tidak sesuai.
Temuan pengelolaan anggaran tidak sesuai tersebut, diketahui mulai dari tahun 2015, 2017, hingga 2018.
Di lansir dari dokumen Laporan Hasil Temuan (LHP) BPK-RI Kantor Perwakilan Malut tersebut, ada beberapa pengelolaan keuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, di antaranya;
1. Temuan Tahun 2015:
Belanja Medical Check Up DPRD tidak sesuai Ketentuan sebesar Rp. 187.500.000
2. Temuan Tahun 2017:
Pemberian Tunjangan Perumahan bagi 22 Anggota DPRD dan Wakil Ketua 1 Tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 569.999.912
3. Temuan Tahun 2018:
Realisasi Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai
Rp. 57.859.898
Jadi dari temuan itu, mulai tahun 2015, 2017, hingga 2018, total keseluruhan nilai kerugian negara yang di temukan BPK RI dalam tata kelola anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp. 815.359.810,

















