Halut, Teropong Malut.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada hari ini, Loket Layanan menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik langsung kepada pemohon, tanpa melalui kuasa, sebagai bentuk pelayanan yang transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Jenis layanan yang diserahkan berupa:
Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTK)
Roya
Peralihan Hak.
Penyerahan sertipikat elektronik secara langsung ini menjadi salah satu langkah nyata implementasi transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mengurangi potensi permasalahan yang timbul akibat penggunaan perantara atau kuasa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan bahwa pelayanan tanpa perantara merupakan wujud nyata peningkatan integritas dan kualitas layanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menerima hasil layanan pertanahan secara langsung, cepat, dan aman. Dengan sertipikat elektronik, kepastian hukum semakin kuat dan dokumen lebih terjamin keasliannya,”ucapnya.
Proses penyerahan dilakukan secara langsung di loket pendaftaran untuk memastikan sertipikat diterima oleh pemilik yang sah, terhindar dari praktik pungli dan calo.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten halmahera Utara semakin mudah mengakses layanan pertanahan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan digitalisasi layanan menuju pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya.



















