Berita  

Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Praperadilan Tersangka TTL

JAKARTA, TeropongMalut – Kejaksaan Agung memberikan tanggapan tegas terkait tuduhan plagiat yang dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang praperadilan Tersangka TTL, terkait perkara impor gula, pada Jumat, 22 November 2024. Tuduhan tersebut menyebut adanya kemiripan dalam pendapat tertulis yang disampaikan oleh dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pendapat tertulis yang diajukan oleh kedua ahli tersebut bukanlah alat bukti tertulis, melainkan hanya sebagai pointer atau referensi untuk membantu efisiensi persidangan sesuai dengan arahan hakim. Pendapat tertulis tersebut berfungsi untuk merangkum poin-poin penting yang relevan dengan perkara, dan bukan dimaksudkan sebagai bukti formal yang dapat dijadikan rujukan hukum.

Kejaksaan juga menjelaskan adanya perbedaan dalam jumlah halaman dan pokok bahasan antara kedua pendapat tertulis tersebut. Prof. Hibnu Nugroho menyampaikan lima halaman dengan sembilan pokok bahasan, sedangkan Taufik Rahman menyampaikan tujuh halaman dengan 18 pokok bahasan, meskipun terdapat kesamaan dalam beberapa aspek dasar hukum.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan langsung dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. Keterangan ahli yang hadir di persidangan—termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, dan sejumlah ahli lainnya—telah disampaikan secara langsung dan tidak ada kewajiban bagi mereka untuk memberikan keterangan tertulis.

Tuduhan plagiat ini dianggap sebagai kesalahan pemahaman terhadap peran pendapat ahli dalam persidangan, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjaga asas keadilan dalam seluruh proses hukum yang berlangsung. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *