Berita  

Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Saham Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Jiwasraya

Jakarta, TeropongMalut – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang 967.500 lembar saham terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Lelang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme e-Auction (open bidding) di situs lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara online tanpa kehadiran peserta secara fisik, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Dalam proses tersebut, saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana yang tercantum dalam surat kolektif saham No. 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015, berhasil terjual. Nilai limit lelang saham ini ditetapkan sebesar Rp35,356 miliar dan mengalami kenaikan sebesar Rp2,51 miliar, sehingga total nilai lelang mencapai Rp37,866 miliar.

Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seluruh proses lelang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023, yang mengatur pengelolaan barang rampasan negara. Hasil dari lelang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset dalam kasus Jiwasraya.

Demikian laporan ini, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *