Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Teknologi Blockchain: Tantangan dan Implementasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia” pada Senin, 18 November 2024. Acara ini bertujuan untuk mendalami tantangan serta peluang dalam penerapan teknologi blockchain, khususnya terkait penegakan hukum di Indonesia.
Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan, R. Febriyanto, membuka diskusi yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Asosiasi Blockchain Indonesia, dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia.
Dalam sambutannya, Febriyanto menyoroti bahwa meskipun blockchain menawarkan berbagai kemajuan teknologi, ia juga membawa tantangan baru dalam penegakan hukum, seperti tindak pidana penipuan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme yang sering kali terkait dengan cryptocurrency.
“Indonesia menempati peringkat kedua di dunia dalam skema penipuan aset kripto pada 2019, dengan lebih dari 14 miliar dolar transaksi cryptocurrency yang dikaitkan dengan tindak pidana pada tahun 2021. Sifat terdesentralisasi dari blockchain membuat penegakan hukum semakin kompleks,” ujar Febriyanto.
Diskusi ini juga mencatat pentingnya regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur penggunaan blockchain secara keseluruhan, bukan hanya sebagai dasar dari aset kripto. Untuk itu, Indonesia diharapkan dapat mencontoh negara seperti Liechtenstein yang telah mengesahkan Blockchain Act untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi ini secara aman.
Selain itu, peserta FGD juga membahas perlunya peningkatan keamanan siber dalam ekosistem blockchain untuk mencegah manipulasi data dan serangan siber, serta pentingnya regulasi yang mengatur kepatuhan terhadap standar Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, Kepala Program UNODC di Indonesia, Mr. Erik van der Veen, serta akademisi dan praktisi hukum terkemuka. Ke depannya, Kejaksaan Agung berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat menghasilkan solusi konkret dalam mengoptimalkan penggunaan blockchain di Indonesia tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum yang tegas.
Diskusi ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan Indonesia untuk menghadapi tantangan era digital, sekaligus memastikan bahwa teknologi blockchain dapat dimanfaatkan dengan baik dalam kerangka hukum yang jelas dan aman. (TS)





























