Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan peran strategis desa dalam pembangunan nasional dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Organisasi Desa Bersatu 2025 yang digelar pada Selasa (18/03/2025) di Hotel Bidakara Jakarta. Rakornas ini mengusung tema “Dukungan Desa terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.”
Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum dan jajaran Dewan Pengurus Pusat Desa Bersatu, delapan organisasi desa nasional, para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta organisasi kemasyarakatan desa dari seluruh Indonesia.
JAM-Intel menegaskan bahwa desa bukan lagi entitas pemerintahan terkecil yang identik dengan ketertinggalan, melainkan bagian integral dari pemerintahan modern yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Desa telah berkembang pesat dengan dukungan anggaran, struktur pemerintahan, sistem pengawasan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memperkuat posisinya sebagai ujung tombak pemerintahan yang hadir di tengah masyarakat.
JAM-Intel juga menyoroti pentingnya peran aktif desa dalam pembangunan yang berkelanjutan. Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri. Dengan perkembangan teknologi, meningkatnya transparansi, serta perubahan sosial, desa dituntut untuk beradaptasi dengan tantangan yang semakin kompleks.
JAM-Intel mengingatkan bahwa dalam era keterbukaan informasi, pengawasan terhadap aparatur desa menjadi semakin ketat, sehingga prinsip tata kelola yang baik harus selalu dijaga. Sistem pengawasan yang baik akan memperkuat integritas dalam menjalankan tugas, namun pengawasan yang berlebihan juga harus dihindari agar tidak menciptakan ketakutan dalam pengambilan keputusan.
Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa, Kejaksaan telah meluncurkan Program Jaga Desa. Program ini bertujuan untuk membantu aparatur desa dalam memahami regulasi serta menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum. Program Jaga Desa juga dilengkapi dengan aplikasi berbasis digital yang memungkinkan Kepala Desa untuk melaporkan kondisi anggaran, aset, serta pertanggungjawaban keuangan secara real-time.
Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam membantu desa memecahkan berbagai permasalahan pembangunan dan tata kelola. Upaya pencegahan diutamakan untuk mencegah potensi kesalahan yang berujung pada kerugian negara sejak awal.
JAM-Intel mengajak seluruh elemen desa untuk terus menumbuhkan budaya antikorupsi, mengedepankan transparansi, serta menjaga persatuan dalam bingkai kebangsaan. Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, harus terus menjadi pegangan dalam membangun desa yang maju dan sejahtera.
Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025 diharapkan dapat memperkuat sinergi antara desa dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (TS)