Jakarta TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 20 November 2024, memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Adapun dua saksi yang diperiksa adalah:
AL, Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, yang diperiksa sehubungan dengan Tersangka ZR dan LR.
DI, Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 hingga saat ini, yang diperiksa terkait Tersangka MW.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami dan memproses kasus ini secara profesional guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Proses penyidikan ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, khususnya dalam institusi peradilan.
Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperjelas peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara yang tengah disidik. (TS)





























