Jakarta, teropongmalut.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 8 November 2024, memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Kelima saksi yang diperiksa terdiri dari:
- LHP, suami dari Tersangka LR.
- HSH, anak dari Tersangka LR sekaligus anggota Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
- ADP, anggota Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
- AS, supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga Tersangka LR.
Keempat saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu ED, HH, M, LR, dan MW. Selain itu, Tim Penyidik juga memeriksa LR di Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk tersangka lainnya, seperti ED, HH, M, ZR, dan MW.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, yang masih terus dalam tahap penyidikan.
Kasus ini berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Ronald Tannur yang telah divonis sebagai terpidana. (TS)